Kelemahan Pengamanan Aset Pemprov Jakarta, BPAD Didorong Lebih Serius dalam Penanganan

Join our subscribers list to get the latest news, updates and special offers directly in your inbox
Jakarta - Pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Jakarta dinilai masih lemah. Banyak aset yang belum diserahkan oleh pengembang yang merupakan kewajiban terhadap Pemprov Jakarta, dan aset yang dimiliki pun belum tercatat dengan baik sehingga rawan berpindah kepemilikan. Choirul Umam, Ketua Umum Solidaritas Pemuda Jakarta, memberikan tanggapan terkait masalah ini.
"BPAD Jakarta jangan sampai kecolongan lagi. Jangan sampai ada aset milik Pemprov Jakarta yang berpindah tangan ke pihak lain. Ini penting karena banyak aset yang sekarang belum tercatat secara utuh. Hal ini harus diperbaiki tahun depan," ujar Umam.
Umam juga mengingatkan tentang kejadian yang melibatkan aset Pemprov Jakarta, seperti lahan 1,3 hektare eks Kantor Walikota Jakarta Barat.
"Kita masih ingat kasus lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat. Padahal Pemprov Jakarta punya sertifikat kepemilikan lahan, tapi ujung-ujungnya Pemprov Jakarta kalah di pengadilan," terang Umam.
Ia berharap BPAD Jakarta di bawah kepemimpinan Plt. Lusiana Herawati lebih serius dalam mengamankan aset-aset Pemprov Jakarta.
"Saya berharap, Ibu Lusi selaku Plt. Kepala Suku BPAD Jakarta, lebih serius mengamankan aset Pemprov Jakarta dengan cara membukukan dan melakukan legalisasi. BPAD Jakarta harus fokus mengecek asal-usul surat karena banyak aset Pemprov Jakarta yang digugat. Diharapkan ke depan, saat BPAD Jakarta menerima aset dari pengembang, jangan hanya menerima berita acara karena itu bukan bukti kepemilikan. Harus dimintakan juga sertifikat dan akta kepemilikan lahan. Selama ini, BPAD Jakarta hanya membuat berita acara ketika menerima aset, sehingga rawan terkena gugatan dari pihak lain," tegas Umam.
Lebih lanjut, Umam juga berpesan agar BPAD Jakarta segera melakukan pencatatan aset secara digital.
"Harus segera lakukan digitalisasi inventarisir aset milik Pemprov Jakarta. Aset harus diinventarisir semua. BPAD Jakarta harus segera menyelesaikan pencatatan aset-aset milik Pemprov Jakarta dan mencatatnya ke dalam dokumen daring. Tujuannya untuk meminimalkan terjadinya gugatan atau pengakuan hak milik dari sejumlah oknum. Jika semua sudah diinventarisir, kita jadi tahu mana aset yang sudah mati atau masih hidup, mana yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dan mana yang belum. Karena jika tidak, tanah yang terlantar bisa diambil atau dimainkan oleh oknum tertentu. Kasus aset lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat harus menjadi pelajaran berharga bagi BPAD Jakarta agar lebih serius mengamankan aset Pemprov Jakarta," tutup Umam.