Dishut Kalsel Luncurkan Aplikasi SIPDAS untuk Awasi Rehabilitasi DAS secara Digital

Oct 4, 2025 - 21:01
Dishut Kalsel Luncurkan Aplikasi SIPDAS untuk Awasi Rehabilitasi DAS secara Digital
Jajaran Dishut Kalsel usai mensosialisasikan aplikasi digital Sistem Informasi Pengawasan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (SIPDAS) Kalsel kepada para pemangku kepentingan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Dishut Kalsel

Banjar Baru - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) resmi meluncurkan aplikasi digital Sistem Informasi Pengawasan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (SIPDAS) Kalsel sebagai inovasi baru dalam pengawasan kegiatan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di wilayahnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL) Dishut Kalsel, Alip Winarto, mengatakan peluncuran SIPDAS Kalsel menjadi langkah strategis dalam mendukung pelestarian hutan yang berkelanjutan melalui sistem pengawasan berbasis digital.

“Aplikasi ini tidak hanya berguna saat pelaksanaan kegiatan atau pelatihan kepemimpinan pengawasan, tetapi juga akan diterapkan secara berkelanjutan di Dinas Kehutanan,” ujar Alip di Banjarbaru, Sabtu (4/10/2025).

Alip menjelaskan, kehadiran SIPDAS Kalsel diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akurasi data, dan efektivitas monitoring rehabilitasi DAS di seluruh Kalimantan Selatan. Melalui sistem digital ini, setiap progres kegiatan dapat terpantau secara real-time dan terintegrasi.

Untuk mengoptimalkan penerapannya, Dishut Kalsel juga menggelar rapat koordinasi evaluasi progres rehabilitasi DAS bersama para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“PPKH merupakan pihak pemegang izin penggunaan kawasan hutan yang memiliki kewajiban melaksanakan rehabilitasi DAS sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan,” terang Alip.

Dalam kegiatan tersebut, Dishut Kalsel turut melakukan sosialisasi aplikasi SIPDAS kepada berbagai pihak terkait, termasuk pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayutangi, KPH Tanah Laut, serta para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurut Alip, IPPKH merupakan bentuk izin resmi bagi pihak yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, dengan kewajiban melaksanakan rehabilitasi DAS sebagai kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.

Lebih lanjut, Alip menekankan pentingnya memperhatikan aspek ekologi dalam kegiatan rehabilitasi. Ia mengingatkan agar tidak memaksakan jenis tanaman yang memiliki tingkat kelangsungan hidup rendah di lokasi tertentu.

“Penanaman rehabilitasi DAS tidak boleh memaksakan jenis tanaman yang berpotensi rendah untuk bertahan hidup. Harus menyesuaikan dengan kondisi ekologi setempat agar hasil rehabilitasi lebih optimal,” ujarnya.

Top of Form

 

Bottom of Form