Hilangkan Barang Jaminan Nasabah, BRI Unit Cendrawasih Dilaporkan Ke Polda Sulsel

Sep 26, 2025 - 22:46
Hilangkan Barang Jaminan Nasabah, BRI Unit Cendrawasih Dilaporkan Ke Polda Sulsel
Zaenal Abdi beserta Kliennya AM melaporkan Bank BRI Unit Cendrawasih Ke Polda Sulsel

MAKASSAR - Nasabah Bank BRI Unit Cendrawasih Berinisial AM didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Polda Sulsel untuk melporkan pimpinan Bank BRI Unit Cendrawasih atas dugaan kejahatan perbankkan dengan indikasi menghilangkan barang jaminan kredit berupa SK Pengangkatan PNS TNI beserta 5 (lima) dokumen penting lainnya.

Laporan tersebut dilayangkan pada hari Jum'at (26/9), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang di keluarkan oleh SPKT Polda Sulsel.

"Kami telah melaporkan Pimpinan Bank BRI Unit Cendrawasih ke Polda Sulsel karena telah melakukan dugaan tindak pidana perbankan atau kejahatan perbankan dengan menghilangkan barang Jaminan Kredit berupa SK Pengangkatan PNS TNI beserta 5 (lima) dokumen penting lainnya," unngkap Kuasa Hukum AM, Zaenal Abdi.

"Dasarnya jelas dan sebelum laporan ini, kami telah berulangkali meminta pertanggungjawaban dari Pihak Bank namun hasilnya nihil. Pihak Bank hanya memberikan janji pengembalian dokumen selama kurang lebih 2 (dua) tahun sampai laporan ini di ajukan ke Polda Sulsel" lanjut Zaenal Abdi.

Kepada awak media, Zaenal Abdi pun menjelaskan duduk perkara laporan tersebut dan menganggap bahwa terjadi indikasi pelanggaran hukum yang dialami kliennya.

"Awalnya klien saya mengajukan pinjaman pada Tahun 2010 melalui kantor Ajendam XIV / Hasanuddin kepada Bank BRI Unit Cendrawasih sebanyak Rp. 20 juta dan menjaminkan SK PNS dan 5 (lima) dokumen penting yang berkaitan dengan pekerjaannya. Setiap menjelang waktu angsuran selesai klien saya melakukan perpanjangan terus menerus sampai pada tahun 2020 dengan masa angsuran 3 (tiga) tahun dan selesai ditahun 2023," jelasnya.

"Pada saat dilakukan pelunasan, klien saya meminta kembali jaminannya namun pihak bank menjanjikan dokumen tersebut diberikan bersamaan dengan surat bukti pelunasan. Anehnya sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai dokumen klien saya ini," tambahnya.

Zaenal mengatakan bahwa dokumen itu sempat difotokan oleh pihak Bank BRI Unit Cendrawasih pada tahun 2020 saat kliennya melakukan perpanjangan kredit untuk yang terakhir kalinya.

Namun, pada saat kliennya telah melunasi sisa utang pada tahun 2023 dan meminta dokumennya dikembalikan, disitulah mulai muncul permasalahan dijanjikan akan dikembalikan bersamaan dengan bukti pelunasan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu. Setelah 3 (tiga) minggu berlalu dokumen dan bukti pelunasan tak kunjung diberikan dan berlanjut sampai hari ini.

"Kami juga telah melakukan upaya somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Pihak Bank BRI Unit Cendrawasih tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, hal ini yang mendorong kami untuk menempuh proses hukum " Tambahnya Zaenal Abdi.

Menurutnya, kliennya saat ini telah menjadi korban kejahatan perbankan dan telah mengalami kerugian besar atas perbuatan pegawai Bank BRI, karena saat ini kliennya telah memasuki masa purna bakti (masa pensiun) dan telah di perintahkan untuk mengumpulkan berkas / dokumen untuk syarat gaji pensiun.

Namun, kliennya yang tidak mengumpulkan berkas tersebut karena semua dokumen penting PNS TNI nya hilang di Bank BRI Unit Cendrawasih saat di jaminkan dan pihak Bank BRI tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan.

Dia mengatakan bahwa laporan polisi ini merupakan proses tindak lanjut atas masalah tersebut.

"Ini telah menyangkut ranah hukum dan laporan ini bertujuan agar klien kami mendapatkan keadilan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Bank BRI," tandasnya.