Satgas Otorita IKN Ungkap Tambang dan Perambahan Hutan Ilegal di Sekitar Kawasan Ibu Kota Baru

Oct 4, 2025 - 20:44
Satgas Otorita IKN Ungkap Tambang dan Perambahan Hutan Ilegal di Sekitar Kawasan Ibu Kota Baru
Ada Tambang Batu Bara Ilegal hingga Perambahan Hutan di Kawasan IKN (Foto: Dok. Otorita IKN)

Balikpapan - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap berbagai aktivitas ilegal di sekitar kawasan pembangunan ibu kota baru. 

Aktivitas tersebut meliputi tambang batu bara ilegal, perambahan hutan, hingga pembangunan bangunan tanpa izin di area konservasi dan hutan lindung.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan, Satgas menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), serta berbagai pelanggaran lingkungan lainnya.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi,” ujar Edgar dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Dalam operasi terbaru, Satgas menemukan dan menindak sejumlah aktivitas ilegal di sekitar wilayah IKN yakni:

  1. Penangkapan 7 Truk Batu Bara Ilegal
    Pada Minggu (29/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA, Satgas berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan. Seluruh kendaraan dan muatannya kini telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  2. Temuan Tambang Liar di Bukit Tengkorak
    Petugas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas tiba di tempat pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.15 WITA.
  3. Perambahan Hutan di Tahura Bukit Soeharto
    Selain itu, Satgas menemukan aktivitas perambahan hutan untuk pembukaan lahan perkebunan, pembangunan rumah liar, dan warung ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Seluruh temuan ini telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Edgar menegaskan, seluruh barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan dijerat dengan pidana kehutanan dan pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Satgas juga berencana memperluas operasi ke seluruh delineasi wilayah IKN, mencakup Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang mengganggu pembangunan kawasan ibu kota negara.

Edgar turut mengimbau masyarakat agar tidak mencoba melakukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan IKN. Ia menegaskan, partisipasi publik sangat penting dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah pembangunan ibu kota baru tersebut.

“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” tutupnya.

Top of Form

 

Bottom of Form