Driver Ojol Usulkan THR Setara UMP, Menaker Beri Respons

Feb 17, 2025 - 18:29
Driver Ojol Usulkan THR Setara UMP, Menaker Beri Respons
Ilustrasi usulan THR Ojol setara UMP

Jakarta - Puluhan driver ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa sejak pukul 10.37 WIB dan akhirnya diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada pukul 13.33 WIB, Senin (17/02/2025).  

Dalam audiensi tersebut, salah satu driver mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol diberikan dengan besaran setara upah minimum provinsi (UMP).  

"Usul yang saya sampaikan ke Ibu Putri (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri) adalah THR sebesar UMR," ujar driver tersebut di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.  

Menaker Yassierli tidak memberikan jawaban pasti terkait usulan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian THR sudah menjadi bagian dari budaya di Indonesia dan akan diupayakan. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk membahas lebih lanjut.  

"Saya sebelum jadi menteri juga pelanggan setia aplikasi ojol karena lebih praktis. Sementara Wamenaker pernah merasakan menjadi driver. Artinya, kami memahami aspirasi para driver," ujar Yassierli.  

Ia meminta waktu untuk merampungkan pembahasan terkait THR bagi driver ojol dan berharap kebijakan ini dapat mempererat hubungan antara pengusaha platform dan mitra driver.  

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga tidak memberikan angka pasti terkait besaran THR yang ideal untuk driver ojol. Namun, ia menegaskan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang, bukan bahan pokok seperti beras atau gula.  

"Iya, THR ojol harus uang. Prinsipnya, mereka harus menerima dalam bentuk uang. Soal teknis akan kami atur lebih lanjut," tegas Noel.  

Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui Kemnaker akan mengeluarkan regulasi terkait kepastian pemberian THR bagi driver ojol, baik dalam bentuk surat edaran (SE) maupun peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).