Menkeu Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga Pertengahan 2026, Pemerintah Tetap Waspadai Risiko Fiskal

Oct 24, 2025 - 12:58
Menkeu Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga Pertengahan 2026, Pemerintah Tetap Waspadai Risiko Fiskal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026. Kepastian ini diberikan mengingat kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih belum sepenuhnya pulih.

Meski Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,12 persen pada kuartal II 2025, Purbaya menilai capaian tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar penyesuaian iuran.
“Sampai tahun depan, paling tidak sampai pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau ubah besaran iuran, lihat dulu kondisi ekonomi, bagus atau belum. Kalau belum membaik, jangan dulu,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025) malam.

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Skema iuran tersebut dibagi menjadi tiga kelas:

  • Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan

  • Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan

  • Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (dengan Rp7 ribu disubsidi pemerintah, peserta membayar Rp35 ribu)

Meski belum akan naik dalam waktu dekat, pemerintah telah menyiapkan rencana penyesuaian iuran secara bertahap mulai 2026. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 disebutkan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan pendanaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam dokumen RAPBN tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan tetap menjamin keberlanjutan program JKN. Hingga akhir 2025, kondisi dana Jaminan Kesehatan Nasional diperkirakan masih stabil, namun tetap ada potensi risiko keuangan yang perlu diantisipasi.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain meningkatnya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok pekerja bukan penerima upah, serta menumpuknya tunggakan iuran. Lemahnya kondisi ekonomi dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga dapat memperburuk situasi.

“PHK massal bisa menurunkan jumlah peserta aktif dari kalangan pekerja penerima upah, sehingga menambah peserta nonaktif,” bunyi laporan tersebut.

Selain itu, tingkat kepatuhan dalam membayar iuran yang masih rendah turut memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan, yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program JKN.