BGN Atur Batas Porsi Maksimal dan Waktu Masak Lebih Teratur
Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait jumlah porsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) per hari. Dalam aturan baru ini, jumlah porsi masakan yang dibuat SPPG akan dikurangi agar proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 12 malam.
“(Jumlah porsi makanan per hari dikurangi) iya, betul,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025).
Menurut Dadan, batas maksimal pembuatan makanan oleh SPPG ditetapkan sebanyak 2.000 porsi per hari untuk anak sekolah. Namun jumlah tersebut dapat ditambah hingga 2.500 porsi jika termasuk untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Untuk anak sekolah maksimal 2.000, ditambah ibu hamil, menyusui, dan balita bisa jadi 2.500. Kalau ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000 porsi,” jelasnya.
Dadan menambahkan, juknis baru tersebut akan segera diterbitkan. Sebelumnya, banyak SPPG yang memasak lebih dari 3.000 porsi setiap harinya.
“Yang terbaru akan segera dirilis,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang sebelumnya mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis akan segera disosialisasikan. Salah satu poin dalam aturan tersebut melarang dapur memasak sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
“Contohnya, SPPG tidak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus mulai pukul 2 pagi,” kata Nanik saat menghadiri acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Nanik juga menegaskan bahwa SPPG wajib memasak sesuai urutan penerima manfaat, mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya untuk anak-anak TK yang dikirim pagi, dimasak terpisah. Sementara untuk anak SD yang dikirim agak siang, juga dimasak sendiri. Itu termasuk dalam pengaturan Perpres Tata Kelola MBG,” jelasnya.