Rencana Pengetatan Pengguna BBM Subsidi Ditunda, Menunggu Keputusan Final

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal penundaan pelaksanaan pengetatan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang awalnya dijadwalkan mulai 1 Oktober 2024. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa aturan tersebut kemungkinan belum akan berlaku pada tanggal tersebut.
"Feeling saya belum (Oktober)," ujar Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/09/2024). Ia menambahkan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, terutama bagi petani dan nelayan.
Sebelumnya, Bahlil menargetkan aturan pengetatan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, dengan sosialisasi yang direncanakan setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM. Namun, hingga kini, ia belum merinci siapa saja yang nantinya berhak menggunakan BBM subsidi, baik Pertalite maupun Solar. Berdasarkan informasi, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, di mana mobil dengan mesin di atas 2.000 CC tidak berhak mengisi Solar subsidi, dan mobil di atas 1.400 CC tidak akan diizinkan mengisi Pertalite.
Penundaan ini terjadi sepekan setelah Presiden Joko Widodo meminta kabinetnya untuk tidak mengeluarkan kebijakan ekstrem menjelang pergantian pemerintahan. Jokowi menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat demi menghindari gejolak hingga pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Jokowi meminta agar situasi tetap kondusif, dengan menjaga inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta ketertiban demi kelancaran transisi pemerintahan.