BPOM Tindak Tegas Penjualan Suplemen Blackmores Super Magnesium+ Tanpa Izin Edar

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas terhadap peredaran suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.
BPOM menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menurunkan atau memblokir tautan penjualan produk tersebut di platform daring.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (23/7/2025), BPOM menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta sejumlah marketplace untuk melakukan takedown tautan penjualan Blackmores Super Magnesium+ dan mengajukan produk tersebut ke dalam daftar negatif.
Langkah ini diambil menyusul munculnya pemberitaan di berbagai media mengenai dugaan efek samping serius yang ditimbulkan dari penggunaan suplemen yang mengandung vitamin B6 tersebut.
BPOM menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap data registrasi dan hasil koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition selaku distributor resmi Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk ini diketahui hanya dipasarkan untuk wilayah Australia.
Saat ini, BPOM juga tengah menjalin komunikasi dengan otoritas kesehatan Australia, yaitu Therapeutic Goods Administration (TGA), guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keamanan produk tersebut.
BPOM mengingatkan bahwa mengedarkan suplemen kesehatan tanpa izin edar merupakan tindak pidana. Pelaku usaha yang terbukti melakukannya dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sebagai upaya pencegahan, BPOM terus melakukan pengawasan pre dan postmarket terhadap peredaran suplemen kesehatan di tanah air. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta bebas dari bahan berbahaya atau yang dilarang.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan cerdas dalam memilih produk suplemen. Salah satunya dengan menerapkan prinsip KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kesehatan.
Masyarakat yang mengalami keluhan atau efek samping dari penggunaan suplemen kesehatan dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau aplikasi e-MESO di laman e-meso.pom.go.id. BPOM juga membuka kanal pengaduan di Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat bagi warga yang mengetahui adanya penjualan suplemen ilegal di media daring.