Pengetatan Pengguna BBM Subsidi Ditunda, Kementerian ESDM Berikan Sinyal

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal penundaan terkait pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia. Sebelumnya, aturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memprediksi bahwa pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, termasuk untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, belum akan dimulai pada tanggal tersebut. Menurutnya, peraturan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum siap terbit dalam waktu dekat.
"Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum," ungkap Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/09/2024).
Bahlil menjelaskan, aturan ini masih dibahas secara detail agar sesuai dengan prinsip keadilan, mengingat penyaluran BBM bersubsidi selama ini masih belum tepat sasaran.
"Targetnya adalah subsidi BBM itu harus tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat. Formulasinya sedang kami godok agar sampai ke tingkat petani dan nelayan," kata Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menargetkan pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, proses sosialisasi aturan ini masih berlangsung, sehingga jadwal implementasi belum final.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kriteria pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil. Mobil dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 CC masih bisa mengisi BBM Solar subsidi, sementara mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 CC berhak mengisi BBM Pertalite.
Penundaan ini terjadi sepekan setelah Presiden Joko Widodo meminta para menteri di kabinetnya untuk tidak mengeluarkan kebijakan ekstrem menjelang pergantian pemerintahan, guna menjaga stabilitas ekonomi dan sosial hingga pemerintahan baru terbentuk di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Kita harus menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, dan ketertiban, serta menghindari kebijakan-kebijakan yang dapat merugikan masyarakat luas," tegas Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/09/2024).