Fantastis, Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Oct 1, 2024 - 11:55
Fantastis, Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Jakarta - Pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI periode 2024-2029 resmi digelar hari ini di Gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD diambil sumpahnya sebagai perwakilan rakyat. 

Banyak masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji anggota DPR RI yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat. Besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima oleh anggota DPR diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Sekjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR bervariasi tergantung jabatannya. Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai dengan jabatannya. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR:

- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Asisten Anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa setiap bulan
- Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
- Tunjangan Istri: 10% dari gaji pokok
  - Ketua DPR: Rp 504.000
  - Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  - Anggota DPR: Rp 420.000
- Tunjangan Anak (untuk 2 anak): 2% dari gaji pokok
  - Ketua DPR: Rp 201.600
  - Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  - Anggota DPR: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan:
  - Ketua DPR: Rp 18.900.000
  - Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  - Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Tunjangan Kehormatan:
  - Ketua DPR: Rp 6.690.000
  - Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  - Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi:
  - Ketua DPR: Rp 16.468.000
  - Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  - Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

Anggota DPR juga menerima tunjangan untuk perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Harian Daerah Tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
- Uang Harian Daerah Tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
- Uang Representasi Daerah Tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
- Uang Representasi Daerah Tingkat II: Rp 3.000.000 per hari

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI mendapatkan fasilitas rumah jabatan di Kalibata (Rp 3.000.000 per tahun) atau di Ulujami (Rp 5.000.000 per tahun), serta uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
- Ketua DPR: Rp 3.024.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000

Fasilitas tambahan lainnya termasuk tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.