Komdigi Blokir Sementara Akses Grok di Indonesia, Imbas Maraknya Konten Deepfake Pornografi

Jan 11, 2026 - 11:59
Komdigi Blokir Sementara Akses Grok di Indonesia, Imbas Maraknya Konten Deepfake Pornografi
Ilustrasi Grok-Ai

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghentikan sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) Grok, yang dikembangkan oleh perusahaan milik Elon Musk, di wilayah Indonesia. 

Langkah tegas ini diambil menyusul kekhawatiran pemerintah atas masifnya penyebaran konten pornografi palsu atau deepfake yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dari potensi eksploitasi di ruang digital.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI generatif untuk membuat konten syur tanpa izin sebagai ancaman nyata yang harus segera ditangani.

Tak hanya memblokir akses, Komdigi juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X (sebelumnya Twitter) untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Pemerintah menuntut penjelasan terkait mitigasi dampak negatif serta celah keamanan pada Grok yang memungkinkan terciptanya konten terlarang.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ucap Meutya.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya perhatian global terhadap penyalahgunaan AI generatif, khususnya dalam pembuatan konten pornografi palsu yang sangat menyerupai wajah korban asli dan kerap digunakan untuk pelecehan maupun pemerasan.

Secara hukum, pemutusan akses Grok berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam Pasal 9 peraturan tersebut, setiap PSE diwajibkan memastikan platform yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Platform X maupun tim pengembang Grok belum memberikan pernyataan resmi terkait pemblokiran layanan tersebut di Indonesia.

Pemerintah belum memastikan durasi pemutusan akses, namun menegaskan bahwa normalisasi layanan akan bergantung pada iktikad baik serta klarifikasi dan langkah perbaikan dari pihak platform.