Kapal Keruk untuk Penanganan Bencana di Sumatera Sempat Kena Cukai Rp 30 Miliar, Menkeu Turun Tangan

Jan 11, 2026 - 02:30
Kapal Keruk untuk Penanganan Bencana di Sumatera Sempat Kena Cukai Rp 30 Miliar, Menkeu Turun Tangan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Antara)

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya kendala birokrasi dalam penanganan bencana di Sumatera terkait kebutuhan kapal keruk.

Kapal yang dibutuhkan untuk penanganan pascabencana tersebut ternyata sempat dikenakan cukai hingga Rp 30 miliar.

Purbaya menjelaskan, pungutan cukai itu muncul karena kapal keruk tersebut berasal dari perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sesuai aturan, setiap barang atau aset yang keluar dari kawasan tersebut ke wilayah lain dikenakan bea masuk dan cukai.

“Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk ya. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengaku sempat heran dengan kebijakan tersebut, mengingat kapal keruk digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan penanganan bencana. Purbaya pun langsung mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan membebaskan pungutan cukai atas pemindahan kapal keruk.

“Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar. Jadi begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, sudah dibebaskan. Jadi kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, dibalikin ke sana lagi. Itu yang paling penting,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar tidak ragu melaporkan langsung kepada Kementerian Keuangan jika ke depan ditemukan kendala serupa dalam peminjaman alat atau sarana untuk penanganan bencana yang terkendala pungutan pajak atau cukai.

“Jadi nanti kalau Pak Ketua mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass, dan itunya kita pakai. Kan keterlaluan. Kalau orang mau bantu saja, kita pajakin,” tegas Purbaya.

Top of Form

 

Bottom of Form