Menteri Investasi Bahlil Akan Bagikan Izin Usaha Tambang Yang Dicabut Kepada Ormas

Mar 19, 2024 - 10:53
Menteri Investasi Bahlil Akan Bagikan Izin Usaha Tambang Yang Dicabut Kepada Ormas
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Jakarta - Organisasi masyarakat atau ormas akan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai bentuk pemerataan ke semua kelompok masyarakat. 

Menurut Bahlil, pemberian IUP kepada ormas ini setelah menemui kesepakatan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan sewaktu merumuskan revisi PP no. 96 tahun 2021. Bahlil menegaskan harus ada prinsip keadilan dari retribusi IUP yang telah dicabut.

Kemudian pembagian IUP tersebut akan dipayungi oleh aturan yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah. Soal itu masih dalam tahap pembahasan yang lebih lanjut.

“Pengaturannya bisa masuk dalam revisi PP No. 96 tahun 2021 atau Peraturan Presiden,” ujar Bahlil.

Namun, tidak semua ormas mendapatkan pembagian IUP. Pemberian kepada ormas keagamaan tidak akan lebih kepada dari lima atau enam ormas. Bahlil kemudian mencontohkan yang akan mendapatkan IUP yakni ormas keagamaan seperti NU atau Muhamadiyah.

“Ormas keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari lima sampai enam. Kalau semua ormas mau dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi. Siapa yang mau urus IUP oleh ormas,” jelas Bahlil.

Bahlil menjelaskan lebih lanjut, pembagian IUP ke ormas merupakan retribusi IUP yang dicabut sejak 2022 lalu. Dia merinci total IUP yang dicabut hingga Oktober 2023 mencapai 2.053 IUP dengan luas 3,18 juta hektare. Begitu juga dengan total IUP yang batal diterbitkan mencapai 569 unit dengan area 724.859 hektare.