Kasus Akbar Idris vs Bupati Bulukumba Jadi Preseden Buruk, Pengamat : KY Perlu Periksa Majelis Hakim

Apr 30, 2024 - 11:40
Kasus Akbar Idris vs Bupati Bulukumba Jadi Preseden Buruk, Pengamat : KY Perlu Periksa Majelis Hakim
Pengamat Hukum Tata Negara Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar

Jakarta - Vonis putusan 1 (satu) tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar Idris Eks Wasekjen PB HMI oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, melalui putusan No. 184/Pid.B/2023/PN Blk atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mendapat kritik keras dari berbagai kalangan.

Pengamat Hukum Tata Negara Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengungkapkan, vonis itu menjadi preseden buruk terkait perlindungan hak azasi manusia (HAM) dan ancaman terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan prinsip HAM Internasional. 

“Putusan tersebut menunjukkan adanya represi kebebasan berpendapat terhadap para aktivis dan masyarakat sipil, ini menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan,” ujar Rorano saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Senin (29/04/2024). 

Rorano menilai, sebagai seorang aktivis Akbar Idris menjalankan upaya checks and balance serta kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bulukumba terhadap kasus dugaan korupsi yang ia diteruskan melalui pesan singkat berupa flyer ke Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba sebagai bahan diskuski. 

Ia melanjutkan, sebab itu para yang mulia Hakim mestinya mempertimbangkan berbagai macam instrumen mulai dari Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 Kapolri, SKB tiga menteri sebagai pedoman aturan dalam mengimplementasikan UU ITE dan Yurispundensi terhadap kasus serupa. Bukan sebaliknya justru ikut memberi putusan yang menciderai rasa keadilan. 

“Peradilan sebagai sarana rakyat mencari keadilan mestinya dapat menjadi insturmen menggali dan memahami esensi berdemokrasi. Ini menjadi bukti minimnya perlindungan peradilan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.

Rorano juga mendorong agar Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut Majelis Hakim yang mengadili Akbar Idris serta Propam Mabes Polri untuk Memeriksa jajaran Penyidik Polres Bulukumba yang memproses kasus ini.