Independensi MK Diragukan, Pakar: Kejahatan Pemilu Harus Diselesaikan Secara Politik

Mar 8, 2024 - 14:41
Independensi MK Diragukan, Pakar: Kejahatan Pemilu Harus Diselesaikan Secara Politik

Jakarta - Pakar ilmu politik dari Universitas Indonesia Chusnul Mar'iyah menggapi makin derasnya dorongan untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, hak angket adalah langkah tepat untuk mengungkap segala kejanggalan dalam gelaran pesta demokrasi. Ia menegaskan persoalan kejahatan pemilu seharusnya memang dibawa ke ranah politik, bukan hukum, karena bagi negara demokrasi tentu yang dijunjung adalah kedaulatan rakyat.

"Jadi (kejahatan politik akan menjadi bagian) konflik hak politik. Warga patuh hukum bila rezimnya demokratis, tapi warga bisa tidak patuh kalau rezimnya politiknya tidak demokratis," ujar Chusnul di Jakarta, dikutip Jumat (7/3/2024).

Ia menjelaskan, segala kekisruhan dalam pemilu sejatinya memang kejahatan politik yang diatur oleh penguasa untuk memenangkan kroninya. Maka penyelesaian harus melalui jalur politik juga.

Chusnul pun menyinggung akan sulit menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum kepemiluan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, lembaga penjaga konstitusi tidak lagi independen.

"Bagaimana MK menjadi mahkamah kalkulator atau mahkamah keluarga. Kejahatan dari kecurangan Pemilu telah dikumpulkan bukti-buktinya, pelakunya adalah penyelenggara negara persoalannya. Akibatnya apa? Jalur hukum untuk konflik politik vertikal ke MK menjadi sulit," katanya.

Alasan yang kedua, tutur dia menambahkan, justru membawa persoalan ini ke ranah hukum dapat memberi peluang kepada pelaku kejahatan politik, untuk kembali bermanuver. "Kejahatan pemilu bersembunyi di balik pasal-pasal hukum. Ada paman, ada serangan untuk tutup mulut, ada MKMK," kata Chusnul.

Ketiga, lanjut dia, pelaku kejahatan pemilu dapat menggunakan hukum untuk melarikan diri dan untuk menjemput kemenangan dengan legalitas yang tidak otomatis memiliki legitimasi. "Kalau sudah diputus oleh MK, dimenangkan oleh MK, apakah kecurangan yang sebegitu banyaknya akan hilang? Enggak itu persoalannya," tutur dia.

Oleh karena itu, jika hal ini dibawa ke jalur politik maka dapat memberikan ruang lebih untuk memaksa penyelenggara negara yang melakukan kejahatan pemilu, untuk muncul di hadapan publik.

"Termasuk publik internasional atau dunia, untuk mempertanggungjawabkan tindakan kejahatannya," ucap dia.