Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dinonaktifkan

May 9, 2024 - 13:16
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dinonaktifkan
menhub budi karya di rumah duka taruna stip tewas diduga dianiaya senior di Klungkung, Bali, Kamis (09/05/2024).

Klungkung - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dari jabatannya sebagai tanggapan terhadap kematian seorang taruna, Putu Satria Ananta alias Rio, yang diduga akibat dianiaya oleh senior.

"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, pada Kamis (09/05/2024).

Menurut Budi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub juga telah melakukan pendampingan dalam kasus ini. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.

"Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami menginstruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian. Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," jelas Budi Karya.

Sebagai informasi tambahan, Budi telah melayat ke rumah duka korban di pagi hari. Dia berbicara dengan ayah dan ibu kandung korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini.

Dalam perkara ini, polisi mengungkap bahwa korban tewas diduga karena dianiaya oleh seorang senior di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari RS Taruma Jaya mengenai seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya oleh senior. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu Pasal 55 juncto 56 turut serta," ungkap Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif kepada wartawan pada Jumat (8/5/2024) malam.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.

Gidion menyatakan bahwa Pasal 55 dan 56 juga dikenakan kepada ketiga tersangka karena mereka melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.