RUU Desa Disahkan Menjadi UU, Jabatan Kades Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Mar 28, 2024 - 15:48
RUU Desa Disahkan Menjadi UU, Jabatan Kades Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi

Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Dengan pengesahan itu membuat jabatan kepala desa resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Selain penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat paripurna itu dapat diketahui penjelasan poin poin perubahan RUU Desa melalui laporan dari Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Dalam laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah, Supratman menyampaikan bahwa dalam UU tersebut ada penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konversasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

“Ketiga, penyisipan pasa 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” jelas Supratman.

Sehingga keputusan tentang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan sudah menjadi resmi. Terkait dengan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa DPR RI menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkas Baidowi.