Menkopolhukam Patuhi Keputusan MK, Pilkada Serentak November 2024

Mar 5, 2024 - 22:10
Menkopolhukam Patuhi Keputusan MK, Pilkada Serentak November 2024
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menghargai keputusan tersebut.

"Terkait pelaksanaan Pilkada itu keputusannya tanggal 27 November 2024. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakannya," kata Hadi Tjahjanto di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Saat disinggung soal ada tidaknya opsi memajukan Pilkada 2024 pada September, ia enggan berkomentar. Menurutnya, keputusan MK sudah mutlak dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.

"Sesuai dengan keputusan MK. Tanggal 27 November pemerintah patuh dengan putusan MK," ujar mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR. RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. 

Pilkada yang semula dilaksanakan pada November diusulkan untuk maju menjadi September 2024. Padahal, dalam Pasal 101 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tertulis pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa, jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).