Vadel Badjideh Jadi Tersangka dalam Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Feb 14, 2025 - 00:17
Vadel Badjideh Jadi Tersangka dalam Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

Jakarta - Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM. Terlapor dalam kasus ini, Vadel Badjideh, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan pada Kamis (13/02/2025).  

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menjerat Vadel Badjideh dengan sejumlah pasal, termasuk UU Perlindungan Anak dan KUHP terkait persetubuhan anak serta aborsi yang tidak sesuai ketentuan.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terungkap setelah Nikita menerima foto anaknya dalam keadaan hamil. Dalam laporannya, Nikita menyebut bahwa putrinya dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah terlapor.  

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban yang mendapati foto korban dalam kondisi hamil dari saksi. Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," jelas Ade Ary.  

Merasa dirugikan, Nikita kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Polisi kini tengah mendalami kasus ini dan melakukan langkah hukum terhadap tersangka.