UU Pelindungan Data Pribadi Mulai Berlaku, Lembaga Pengawas Masih Dalam Proses
Jakarta - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2024), setelah diundangkan pada tahun 2022. Direktur Jenderal IKP Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, mengonfirmasi bahwa masa krisis telah berakhir, sehingga UU PDP berlaku sepenuhnya.
"Tanggal 17 berarti masa krisis sudah habis, maka UU PDP berlaku penuh," ujar Hokky di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Namun, Hokky juga menjelaskan bahwa lembaga pengampu data pribadi yang diatur dalam UU PDP masih dalam tahap pembentukan. Proses harmonisasi aturan untuk pembentukan lembaga tersebut sedang berlangsung.
Terkait penegakan UU PDP, Hokky mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa kasus yang ditangani, termasuk penuntutan dan penutupan akses, meski ia tidak merinci lebih lanjut.
"Ada masa peralihan yang kita manfaatkan untuk mematangkan RPP dan perpres untuk lembaga, dan sekarang masih menunggu," tambahnya.
Sementara itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa implementasi UU PDP akan sulit tanpa adanya lembaga khusus. ELSAM menekankan bahwa lembaga tersebut merupakan kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan kewajiban pelindungan data pribadi.
ELSAM juga menekankan bahwa lembaga tersebut idealnya bersifat independen untuk menjamin perlindungan hak para subjek data, meski dalam proses politik, lembaga ini ditempatkan sebagai bagian dari institusi pemerintah, sesuai dengan Pasal 58 UU PDP.
"Proses politik telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 58 UU PDP," ungkap ELSAM.