citizen.co.id Sumenep – Seorangan tukang Kayu warga DSN Nong Malang Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Insial M diamakan Satresnarkoba Polres Sumenep, sabtu 11 Januari 2020
Ininsial M sering menjadi perantara pembelian barang haram ini. berdasarkan informasi masyarakat polres Sumenep bergerak cepat.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 1,25 gr, dan ± 0,57 gr.
Baca Juga :
Polisi Benarkan Video Viral, Parkir Motor Karyawan Cimory Prigen Ambrol
Polisi Benarkan Video Viral, Parkir Motor Karyawan Cimory Prigen Ambrol
Menurut Kabag Humas Polres Sumenep Widiarti, menegaskan bahwa inisial M menerima pembelian (perantara/kurir) Sabu. “Sebanyak 2 poket dengan harga 1.200.00 dengan mendapatkan upah 100.00” kata Widiarti dalam rilisnya
Kata, widiarti, TSK M sering menjadi jasa perantara pembelian barang haram narkoba berjenis sabu-sabu.
“Penerapan pasal kepada TSK Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya (cz/jos/rus)
Komentar