Tragedi Bullying di SMPN 19 Tangsel Ungkap Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Nov 17, 2025 - 20:08
Tragedi Bullying di SMPN 19 Tangsel Ungkap Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak di Sekolah
Ilustrasi bullying

Tangsel - Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan kembali membuka luka lama mengenai lemahnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. MH (13), pelajar kelas VIII, mengembuskan napas terakhir pada Minggu (16/11/2025) setelah sepekan dirawat intensif di rumah sakit akibat luka dan trauma yang diduga merupakan hasil tindakan kekerasan yang dialaminya dalam waktu panjang. Jenazah MH kini telah dimakamkan di TPU keluarga di Ciater, Serpong.

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa MH mulai menjadi target perundungan sejak masa MPLS. Sang kakak, Rizky, menceritakan adiknya beberapa kali mendapat perlakuan kasar dari teman sekelas. Kondisi MH memburuk dalam dua bulan terakhir—fisiknya melemah, berat badan terus turun, dan ia tak lagi aktif seperti biasa. Puncak kekerasan terjadi pada 20 Oktober ketika kepala korban dipukul menggunakan kursi.

“Sejak MPLS itu sudah mulai. Yang paling parah kejadian 20 Oktober, kepalanya dipukul pakai kursi,” tutur Rizky.

Tragedi ini memicu reaksi keras dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai insiden tersebut sebagai bukti kegagalan kepemimpinan sekolah. Ia menegaskan kepala sekolah seharusnya mengambil tanggung jawab moral karena tidak mampu menjamin keamanan siswanya.

“Kalau sampai ada anak meninggal akibat kekerasan, itu bukan sekadar kelalaian. Itu kegagalan kepemimpinan. Kepala sekolah harus punya sense of crisis dan mundur sebagai bentuk tanggung jawab,” kata Ubaid.

JPPI menilai kasus ini merupakan potret pembiaran yang terjadi secara sistematis. Kekerasan yang diduga telah berlangsung sejak Juli, namun baru ditangani setelah korban jatuh sakit, menunjukkan lemahnya pengawasan sekolah maupun dinas pendidikan. Situasi makin buruk karena Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di daerah disebut tidak menunjukkan hasil kerja yang jelas.

“Selama ini Satgas tidak jelas kinerjanya. Fasilitas dan anggaran ada, tapi kasus kekerasan justru makin banyak. Tidak boleh ada pejabat yang hanya menerima gaji tanpa bekerja dalam isu keselamatan anak,” tegas Ubaid.

JPPI juga menyoroti peran Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah yang dinilai lebih bersifat administratif ketimbang memberikan perlindungan nyata. Banyak laporan tidak ditangani, sehingga korban cenderung dibiarkan berjuang sendiri tanpa pendampingan.

Jika situasi ini terus berulang, kata Ubaid, sekolah bisa kehilangan peran utamanya sebagai ruang aman bagi peserta didik. Maraknya insiden serupa di berbagai daerah mengindikasikan adanya masalah struktural dalam tata kelola pendidikan, dari level sekolah hingga pemerintahan daerah.

JPPI menyerukan langkah tegas untuk mencegah tragedi serupa:

  1. Evaluasi total Satgas Kekerasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota

  2. Penilaian menyeluruh terhadap kinerja TPPK di sekolah

  3. Kepala sekolah diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab

  4. Sistem pengawasan dan pelaporan kekerasan yang efektif

  5. Penguatan pendidikan anti-kekerasan bagi siswa, guru, dan orang tua

“Hari ini anak-anak tidak aman di sekolah. Jika negara tidak bergerak cepat, tragedi seperti ini akan terus terulang. Keselamatan anak harus jadi prioritas sekarang juga,” ujar Ubaid.