Tom Lembong Mempertanyakan Perihal Hanya Dirinya Mantan Mendag Yang Didakwa Kasus Importasi Gula

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan perihal hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, perkara yang didakwakan itu dari mulai periode 2015 hingga 2023, seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu juga diperkarakan atas dasar hukum yang sama.
"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Tom Lembong masih meyakini dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga dia berpendapat semua mantan menteri perdagangan yang lain dalam periode perkara tersebut bisa ikut membuktikan selama ini proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.
Tom Lembong mengatakan perkara yang melibatkan dirinya tidak setara di mata hukum, terkesan mendakwa secara selektif dan tidak komprehensif.
"Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan," tuturnya.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar karena telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal merah periode 2015-2010 kepada 10 perusahaan tanpa berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.