Terbukti Menangkan Istri, KMHDI Minta Presiden Copot Kemendes

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati Serang. Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa demokrasi di Indonesia masih rentan terhadap intervensi pejabat negara. MK menemukan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, telah menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam pemilihan tersebut.
Tindakan Yandri dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai bahwa intervensi ini bukan hanya sekadar pelanggaran, tetapi juga pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang adil serta jujur.
Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan KMHDI, Putu Esa Purwita, menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Yandri dari jabatannya.
"Pejabat seperti ini adalah ancaman bagi demokrasi. Bagaimana rakyat bisa percaya pada pemilu jika seorang menteri justru menjadi dalang kecurangan? Jika Presiden tidak segera mencopot Yandri, maka ini adalah sinyal bahwa pemerintah membiarkan demokrasi dihancurkan dari dalam," ujarnya melalui keterangan rilisnya, Senin (25/02/2025).
Putusan MK juga mengungkap bahwa Yandri menggunakan wewenangnya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung istrinya dalam pemilu. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mengatur netralitas aparatur desa dalam politik. KMHDI menekankan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik keluarga pejabat negara.
"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah perampokan suara rakyat. Presiden harus bertindak tegas. Jika dibiarkan, maka demokrasi di negeri ini tidak lebih dari sekadar ilusi," pungkas Putu Esa Purwita.