Staf UIN Alauddin Meninggal Usai Disebut Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Tetap Kejar Jaringan Lainnya

Dec 22, 2024 - 11:16
Staf UIN Alauddin Meninggal Usai Disebut Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Tetap Kejar Jaringan Lainnya
Ilustrasi uang palsu

Gowa - Seorang staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial M meninggal dunia setelah namanya disebut terkait kasus sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di dalam kampus. Namun, M belum sempat diperiksa oleh polisi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak mengatakan nama M sempat disebut dalam penyelidikan. Namun, pihak kepolisian tidak mencantumkan keterlibatan M dalam laporan penyidikan karena alasan kemanusiaan setelah M meninggal dunia.

"Kami, kalau ini yang sudah meninggal, kami kasihan makanya kami tidak faktakan itu dalam temuan kami," ujar Rheonald dikutip dari detikSulsel, Kamis (19/12/2024).

M diketahui meninggal dunia pada Sabtu (07/12/2024), sekitar 11 hari setelah polisi menerima laporan terkait peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (26/11/2024).

Kampus Tidak Mendapat Informasi Resmi

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono, membenarkan bahwa M merupakan staf kampus. Namun, ia mengaku tidak mengetahui informasi dugaan keterlibatan M dalam kasus tersebut.

"Saya tidak tahu persis ya (soal informasi dugaan keterlibatan M). Pimpinan, Pak Rektor, terkait dengan tindakan hukum itu dipercayakan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian," ujar Kaswad Sartono pada Sabtu (21/12/2024).

Kaswad menambahkan, informasi resmi dari kepolisian sejauh ini hanya menyebut nama dua orang tersangka lain yang merupakan bagian dari UIN Alauddin, yakni Andi Ibrahim dan MN. Hingga kini, pihak kampus belum menerima informasi tambahan terkait keterlibatan staf lain.

17 Tersangka Terungkap, Jaringan Masih Diburu

Polisi telah menangkap 17 tersangka terkait kasus pabrik uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari staf kampus hingga oknum ASN dan karyawan bank. Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengatakan jumlah tersangka masih bisa bertambah karena polisi tengah memburu beberapa DPO yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Tersangka yang kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang diberikan berkisar dari 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Daftar Tersangka Sindikat Uang Palsu

  1. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
  2. MN (40), Staf kampus UIN Alauddin Makassar
  3. MS (52), Produsen awal uang palsu
  4. IR (37), Oknum karyawan bank
  5. AK (50), Oknum karyawan bank
  6. TA (52), Oknum ASN Pemprov Sulbar
  7. MMB (40), Oknum ASN Pemprov Sulbar
  8. SM (58), Oknum ASN
  9. SI (55), Oknum ASN
  10. AA (42), Pencetak benang pengaman uang palsu
  11. SW (35)
  12. KN (48)
  13. JB (68)
  14. S (60)
  15. IH (42)
  16. M (37)
  17. R (49)

Polisi terus mendalami jaringan sindikat ini dan berkomitmen membongkar seluruh aktor yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.