Sri Mulyani: Pemerintah Siap Intervensi Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan turun tangan apabila Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar di masa mendatang. Salah satu bentuk intervensi tersebut adalah dengan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pelunasan utang koperasi tersebut.
"Pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intercept. Jika koperasi tidak mampu membayar kewajibannya, maka akan dilakukan intercept melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH)," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, dikutip Kamis (03/07/2025).
Selain mekanisme jaminan melalui intercept, pemerintah juga akan menyediakan fasilitas subsidi bunga untuk tiap Koperasi Desa Merah Putih. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 72.112 koperasi telah didirikan dan akan mulai mengajukan proposal pembiayaan kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setiap koperasi berpeluang mendapatkan plafon pinjaman maksimal hingga Rp3 miliar yang terbagi dalam dua jenis pembiayaan: belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex). Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu pelunasan selama enam tahun, dengan bunga sebesar 6 persen yang ditanggung oleh koperasi.
Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dari total Dana Desa sebesar Rp71 triliun, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp38,1 triliun pada paruh pertama tahun ini.