SPJ: Korupsi Pertamina Patra Niaga Selama 5 Tahun Capai Rp 968,5 Triliun

Feb 27, 2025 - 18:49
SPJ: Korupsi Pertamina Patra Niaga Selama 5 Tahun Capai Rp 968,5 Triliun
ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga pihak swasta.

Dua tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka dalam kasus ini:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jengga Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ini dengan praktik pencampuran (blending) bahan bakar Ron 90 (Pertalite) menjadi Ron 92 (Pertamax). Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun setiap tahun, yang jika dikalkulasikan selama lima tahun, mencapai Rp 968,5 triliun.

Menanggapi kasus ini, Ketua Solidaritas Pemuda Jakarta, Choirul Umam, mengecam keras tindakan para pelaku.

"Ini benar-benar sudah gila! Mereka menipu rakyat dengan mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Pelaku seharusnya dihukum mati dan keluarganya dimiskinkan!" tegas Umam melalui pesan singkat, Kamis (27/02/2025).

Umam juga mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Saya mengapresiasi Kejagung. Saya berharap kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Siapa pun pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, termasuk pejabat Pertamina dan Menteri BUMN Erick Thohir," tambahnya.

Sebagai penutup, Umam meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembersihan di tubuh pemerintahan agar bebas dari praktik korupsi.

"Kami berharap pemerintahan Presiden Prabowo benar-benar bersih dari korupsi. Semua pelaku harus dihukum berat agar kasus serupa tidak terulang lagi," tutupnya.