SETARA Institute Sebut Penyerangan Anggota TNI Terhadap Polres Tarakan Sebagai Jiwa Korsa Yang Memalukan

Feb 26, 2025 - 10:51
SETARA Institute Sebut Penyerangan Anggota TNI Terhadap Polres Tarakan Sebagai Jiwa Korsa Yang Memalukan
Logo SETARA Institute

Tarakan - SETARA Institute merespons penyerangan yang dilakukan anggota TNI terhadap Polres Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin (24/02/2025). 

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebut tragedi penyerangan itu sebagai tindakan keji, premanisme dan manifestasi Esprit de Corps atau jiwa korsa yang memalukan.

“Ini adalah tindakan keji, premanisme dan manifestasi Esprit de Corps atau jiwa korsa yang keliru dan memalukan,” sebut Hendardi.

Penyerangan yang bahkan dilakukan oleh sekitar 20 anggota TNI tersebut menurutnya tidak bisa dibenarkan dan seharusnya bisa diproses secara hukum dalam sistem peadilan pidana umum.

“Apapun motivasi dan latar belakang peristiwa penyerangan dan penganiayaan ini, tetap tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum dalam sistem peradilan pidana umum,” tegas Hendardi.

SETARA Institute sebenarnya mencatat tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan terjadi antara TNI dengan Polri yang terus saja berulang diantara periode 2014 hingga 2024.

Hendardi mengkhawatirkan hal ini karena lebih banyak lagi konflik yang tidak tercatat di permukaan dan penyebab konflik itu biasanya dipicu oleg persoalan yang tidak prinsipil.

“Hampir semua konflik lapangan dipicu oleh persoalan-persoalan yang tidak prinsipil dan tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran seperti persoalan pribadi, ketersinggungan sikap, penolakan penindakan hukum sipil, kesalahpahaman dan provokasi kabar bohong atas suatu peristiwa yang melibatkan anggota TNI dan memicu penyerangan terhadap anggota atau markas polisi,” lanjutnya.

Mirisnya, lanjut Hendardi walaupun sama sekali tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran, tindakan-tindakan pelanggaran semacam itu tidak diproses dalam kerangka hukum pidana sebagaimana mandat UU TNI.

“Dimana anggota yang melakukan tindak pidana umum, harus diproses dalam kerangka pidana umum. Supremasi anggota TNI yang tidak tunduk pada peradilan umum inilah yang menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa,” jelasnya.

Kantor Polres Tarakan, Kalimantan Utara diserang sekitar 20 anggota TNI. Dari peristiwa itu anggota Polres Tarakan dikabarkan luka-luka dan sejumlah barang rusak.

Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, penyerangan itu diduga dilakukan anggota TNI di Tarakan. Peristiwa terjadi Senin (24/2/2025) pukul 23.00 Wita.

”Sementara oknum yang diduga terlibat sudah dipanggil diperiksa Subdenpom (Subdetaseme Polisi Militer) di Tarakan,” ujar Kristiyanto di Balikpapan, Selasa (25/2/2025).