Serikat Pekerja Dorong Revisi Total UU Ketenagakerjaan: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh

Jul 3, 2025 - 19:19
Serikat Pekerja Dorong Revisi Total UU Ketenagakerjaan: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh
Logo ASPEK Indonesia (ist)

Jakarta - Forum Urun Rembuk Nasional yang melibatkan berbagai serikat pekerja dan serikat buruh, termasuk Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), secara resmi menyepakati usulan revisi total terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Draf revisi ini dirancang sebagai upaya perbaikan menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan nasional dan akan segera diajukan untuk dibahas di DPR RI.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, menegaskan bahwa usulan revisi tersebut bukan sekadar untuk mengembalikan isi UU Nomor 13 Tahun 2003, melainkan mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih adil dan adaptif terhadap kondisi kerja masa kini.

“Kami tidak ingin hanya kembali ke UU No. 13 Tahun 2003. Kita butuh terobosan baru. UU ini harus berpihak pada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh. Buruh bukan penghambat investasi. Negara harus hadir mewujudkan pekerjaan yang layak, pendapatan yang layak, dan jaminan sosial yang adil,” kata Tri dalam keterangan persnya.

Draf RUU Ketenagakerjaan tersebut memuat penguatan perlindungan buruh di seluruh siklus hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga pasca hubungan kerja.

Dua hal utama yang menjadi sorotan adalah kehadiran negara yang lebih kuat dalam menjamin kesejahteraan pekerja, serta perlindungan maksimal dan menyeluruh bagi seluruh elemen pekerja.

Beberapa poin penting yang diatur dalam draf RUU tersebut diantaranya, hubungan kerja yang lebih berkeadilan dan transparan, pengaturan praktik outsourcing yang lebih manusiawi dan memiliki kepastian hukum dan kompensasi pasca hubungan kerja, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak-hak lainnya.

Pekerja Digital Dapat Perhatian Khusus

Salah satu pembaruan penting dalam draf RUU ini adalah pengakuan terhadap pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, dan jenis pekerjaan berbasis aplikasi lainnya. Kelompok pekerja ini selama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Para pekerja platform daring selama ini belum diakui secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan. Dalam UU ini, kami dorong adanya pengakuan status kerja, jaminan sosial, dan standar perlindungan minimum bagi mereka,” tegas Tri Asmoko.

Usulan Pembentukan Komite Pengawas Independen

Draf tersebut juga mengusulkan pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, sebuah badan independen yang bertugas memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Komite ini diharapkan dapat memastikan hak-hak pekerja diberikan secara adil dan pelanggaran ketenagakerjaan ditindak secara tegas.

ASPEK Indonesia menekankan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk komitmen gerakan buruh untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja.

“Pekerja dan buruh adalah tulang punggung ekonomi nasional. Sudah saatnya negara benar-benar hadir untuk mereka,” pungkas Tri.