Selebgram Ratu Entok Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama
Medan - Selebritas media sosial asal Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok kini resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Ratu Entok ditangkap oleh Polda Sumut berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tanggal 4 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengkonfirmasi penangkapan Ratu Entok di kediamannya pada Selasa (08/10/2024).
“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” terangnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selebgram yang dikenal sebagai transgender itu dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156a KUHP.
Kombes Hadi mengatakan ada lima laporan yang masuk terkait dengan Ratu Entok
“Ada tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dan kita menerima adanya lima laporan polisi,” kata Hadi.
Salah satu pelapor adalah warga Medan, Daniel Simangunsong menjelaskan laporannya terkait dengan penistaan agama karena Ratu Entok dinilai telah melukai hati umat Kristiani.
“Kita melaporkan akun TikTok atas nama Ratu Entok (@ratuentokglowskincare). Yang paling mengena dia menyebut ‘cukur rambut, cukur rambut mu wei’ sembari menunjukan gambar dari pada foto Tuhan Yesus yang kita ketahui secara umum bahwa itu adalah bagian daripada sakral bagi agama Kristen,” jelas Daniel.
Dalam cuplikan rekaman live TikTok yang kemudian menjadi viral, Ratu Entok menunjukan foto Yesus di handphone yang dipegangnya. Lalu, menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ujar Ratu Entok dalam video yang beredar.