Radian Azhar Tolak Diskualifikasi, Nilai Penetapan Calon Tunggal Ketua KADIN Jakut Penuh Rekayasa
Jakarta — Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Jakarta Utara periode 2025–2030, Radian Azhar, secara resmi mengajukan keberatan atas keputusan Tim Monitoring Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota se-DKI Jakarta yang mendiskualifikasinya dari bursa pencalonan.
Keputusan tersebut berujung pada penetapan calon tunggal dalam MUKOTA VII/2025, yang dinilai Radian sebagai bentuk pembungkaman demokrasi internal organisasi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Selasa (16/12/2025), Radian Azhar menyebut proses penetapan calon Ketua KADIN Jakarta Utara sarat rekayasa dan dilakukan secara tidak adil. Ia menilai diskualifikasi dirinya merupakan upaya sistematis untuk menggugurkan calon tertentu melalui celah administratif di detik-detik akhir tahapan verifikasi.
Berdasarkan Berita Acara Penetapan Calon Ketua KADIN Kota Jakarta Utara Periode 2025–2030 tertanggal 15 Desember 2025, terdapat dua bakal calon yang mendaftar, yakni Radian Azhar dari CV Kreasi Putra Mandiri dan Arief Dharmawanto dari PT Sinar Nusantara Inti Energi. Namun, Tim Monitoring menyatakan Radian Azhar tidak lolos verifikasi dengan alasan tidak melengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN periode 2024–2025.
Radian Azhar menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Organisasi (PO) KADIN Nomor 285 Tahun 2023 Bab V Pasal 12 poin 3a, yang menyebutkan bahwa syarat pencalonan adalah terdaftar sebagai Anggota Biasa KADIN selama dua tahun berturut-turut hingga tahun berjalan, yang dibuktikan dengan KTA-B KADIN. Menurutnya, penafsiran administratif yang sempit digunakan untuk menggugurkan pencalonannya.
“Ini bukan sekadar soal KTA, tapi soal pembunuhan demokrasi organisasi. Dengan ditetapkannya calon tunggal melalui proses verifikasi yang penuh rekayasa, KADIN DKI telah mengebiri hak suara 217 peserta penuh MUKOTA VII/2025 KADIN Jakarta Utara,” tegas Radian Azhar.
Dengan diskualifikasi tersebut, Tim Monitoring hanya menetapkan satu calon Ketua KADIN Jakarta Utara, yakni Arief Dharmawanto. Kondisi ini dinilai menghilangkan ruang kompetisi dan pilihan bagi peserta MUKOTA sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat kota.
Atas dasar itu, Radian Azhar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta, antara lain pembatalan Berita Acara Penetapan Calon Ketua KADIN Kota Jakarta Utara tertanggal 15 Desember 2025, peninjauan ulang hasil verifikasi dengan melibatkan pihak independen, serta pemberian ruang klarifikasi yang adil.
Ia juga mendesak agar pelaksanaan MUKOTA VII/2025 dijamin berjalan secara sehat, demokratis, dan berintegritas, sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh mayoritas anggota.
Radian Azhar menegaskan dirinya bersama tim akan terus memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan Ketua KADIN Kota Jakarta Utara demi menjaga marwah organisasi dan kepentingan dunia usaha di tingkat daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Tim Monitoring maupun KADIN DKI Jakarta terkait keberatan tersebut.