citizen.co.id Sumenep -Seorang pemuda inisial MTH warga Sumenep ditetapkan tersangka Oleh Polres Sumenep terduga kasus penyebaran vedio porno, Jumat, 27 Maret 2020.
Pemuda inisial MTH melakukan tindakan melawan hukum terkait undang-undang ITE penyebaran video bersifat asusila.
Berdasarkan rilis saat jumpa pers polres Sumenep menjelaskan perihal penyebaran video asusila dengan pacaranya inisial MN dengan nama samaran (Bunga) di Group WhatsApp dengan sengaja menyebarkan luaskan karena merasa sakit hati diputusin oleh pacarnya.
Baca juga :
Menteri PUPR: Konstruksi Sudah 78%, Optimis Pembangunan Fasilitas di Pulau Galang Sesuai Target
Tangani Wabah Covid-19 Gubernur Jatim, Bersama PWNU Bantu Ikhtiar Ketuk Pintu Langit
Covid-19, Polres Sumenep: Obat kepanikan adalah Ilmu Pengatahuan
Mantan pacarnya mengancam akan menyebarluaskan hubungan dirinya yang sudah direkamnya jika tidak balik lagi kepadanya. Perkataan tersebut yang bernadah ancaman bukan hanya isapan jempol belaka adegan yang direkam oleh dirinya di share di group WA. Kemudian di screenshot lalu dikirim kepada Bunga
Kemudian korban melaporkan terkait tersebut kepada polres Sumenep
AKBP Deddy Supriadi menegaskan tersangka MTH ini mengaku sudah berhubungan 10 sekali layak suami istri di Rumah sendiri disaat orang tuanya sedangkan bekerja.
“Jadi tersangka sudah berpacaran selama dua tahun bersama bunga (nama samaran) kemudian putus,” kata Deddy Supriadi saat jumpa pers
Polres Sumenep menyita satu merk Handphone Oppo A3S warna hitam kombinasi ungu dan dibelakang bertuliskan PST Jaya Racing.
Pada tersangka diterapkan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik. (cz/rus)
Komentar