Proyek PIK 2 Diduga Bermasalah, Pemerintah Akan Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setidaknya ada lima Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk Proyek Pengembangan Green Area dan Eco-City di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten.
Khusus untuk proyek PIK 2, proyek milik Agung Sedayu Grup milik konglomerat Aguan itu sedang dituding bermasalah dan diduga melanggar aturan.
“PIK dievaluasi semua, yang PSN itu ecotourism-nya,” kata Airlangga di kantornya Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkapkan tropical coastland proyek tersebut melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
PSN itu masuk ke dalam kategori pariwisata, namun kata Nusron tidak ada kata ‘pariwisata’ dalam RTRW. Revisi RTRW diperlukan agar pekerjaan proyek tersebut dapat berlanjut.
Yang lebih penting lagi adalah proyek itu disebut berdiri di atas hutan lindung. Nusron mengatakan sekitar 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.
"Bagaimana nasib statusnya PSN (tropical coastland PIK 2)? Bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. Kami hanya pada tata ruang. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa (lanjut)," katanya dalam Media Gathering Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).