citizen.co.id Sumenep – Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali disajikan lantunan nyanyian berbagai genre lagu.
hal ini dalam rangka bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai diskriminatif terhadap pelaku seni.
mereka meminta pemerintah kabupaten untuk segara memberi izin untuk para pelaku segara kembali beraktifitas seperti sediakala.
Baca juga :
Harus Ada Komitmen Mewujudkan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan
Sekber Pemuda Indonesia Akan Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020
Di depan Pemkab seluruh pelaku seniman berkumpul dari semua unsur seperti penyanyi Dangdut, Karawitan, dan lain. secara bergantian terdengar aneka ragam lantunan musik baik dangdut dan karawitan, lagu jawa.
Salah satu pelaku penyanyi Dangdut Mega asal Gresik menceritakan nasib selama 9 bulan tanpa ada pendapatan.”Selama 9 bulan kita tidak bekerja,”kata Mega media.
kebijakan pemerintah Kabupaten Sumenep dalam penanganan covid-19 melalui perda nomor 55 Tahun 2020 dan diperkuat inpres 6 Tahun 2020 soal pengedalian covidd.
Ia bahkan bercerita dengan nada penuh kesedihan atas kebijakan pemerintah yang melarang pegiat pelaku seni untuk manggung. “Saya pengen cepat dibuka mas karena hutang sudah banyak,”ungkapnya.
soal bantuan kepada penyanyi Mega mengatakan, bahwa dirinya hanya disuruh mengumpulkan data tetapi faktanya tidak ada.”Buat makan saja sulit mas,”pungkasnya.(cz/rus)
Komentar