Produk Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi Dimusnahkan, BPJPH Pastikan Tak Beredar Lagi

May 12, 2025 - 17:59
Produk Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi Dimusnahkan, BPJPH Pastikan Tak Beredar Lagi
Kepala BPJH ikut serta dalam pemusnahan produk makanan yang mengandung porcine

Jakarta - Produk makanan jajanan anak-anak yang sebelumnya sempat mengantongi sertifikat halal namun belakangan diketahui mengandung unsur porcine atau babi, resmi dimusnahkan oleh pihak produsen. 

Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, pada Jumat (9/5).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penarikan produk yang telah beredar di masyarakat. Menurut Haikal, langkah ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menegakkan regulasi halal yang berlaku di Indonesia.

"Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," ujar Haikal dalam keterangan tertulisnya.

Haikal menegaskan bahwa seluruh produk yang mengandung unsur babi telah ditarik sepenuhnya dari peredaran dan dimusnahkan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan sweeping atau penyisiran mandiri, karena semua proses sudah ditangani sesuai prosedur oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Haikal mengingatkan para pelaku usaha bahwa sertifikat halal bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari standar halal yang harus diterapkan secara konsisten melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

"Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses produk halal, sebagaimana diatur dalam regulasi," jelas Haikal.

BPJPH sendiri berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasar. Haikal menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan setiap hari, dan masyarakat diminta untuk turut serta dalam pengawasan dengan tetap menjaga ketertiban dan mengikuti jalur resmi.

Dengan langkah tegas ini, BPJPH berharap masyarakat dapat kembali merasa tenang dan percaya terhadap sistem jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.