Pramono Anung Tegaskan Pajak Olahraga Padel, Yang Main Rata-Rata Orang Mampu

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa olahraga padel memang termasuk dalam kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di sektor kesenian dan hiburan. Hal ini menjawab sorotan publik terkait pajak 10 persen yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga padel.
Menurut Pramono, pengenaan pajak ini sejalan dengan perlakuan terhadap fasilitas olahraga lainnya seperti tenis, squash, biliar, bahkan bulutangkis. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga diterapkan di berbagai daerah lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Secara jujur saya sampaikan, itu memang termasuk dalam kategori hiburan. Olahraga seperti tenis, squash, renang, semua kena pajak hiburan. Jadi padel pun begitu, wajar jika dikenai pajak hiburan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Pramono menilai wajar bila olahraga padel dikenai pajak karena dianggap sebagai olahraga kalangan menengah atas.
“Untuk sewa lapangannya saja sudah mahal, jadi seharusnya tidak masalah jika dikenai pajak,” ujarnya.
Pengenaan pajak atas fasilitas padel tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, lapangan padel dikategorikan sebagai objek PBJT hiburan dengan tarif sebesar 10 persen.
Kepala Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, juga membenarkan kebijakan tersebut. Ia menepis anggapan bahwa pajak diterapkan hanya karena olahraga padel sedang viral. Menurutnya, pengenaan pajak dilakukan karena padel masuk kategori olahraga hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Selain padel, sebanyak 20 jenis fasilitas olahraga lainnya juga termasuk dalam kategori yang dikenai pajak hiburan. Fasilitas tersebut antara lain lapangan futsal, bulutangkis, tenis, hingga pusat kebugaran seperti yoga dan pilates.