Polling: Soeharto di Usulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Setujukah Anda?

Apr 26, 2025 - 18:13

Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, berpeluang mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun ini. Jika tidak ada hambatan, pemberian gelar ini akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025.

Gus Ipul menjelaskan bahwa peluang Soeharto menjadi pahlawan nasional terbuka setelah dicabutnya Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang memuat nama Soeharto. Menurutnya, usulan Soeharto untuk menjadi pahlawan nasional sudah muncul sejak 2010, namun terhambat oleh keberadaan Tap MPR tersebut yang baru dicabut pada tahun 2024.

"Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Yang baik kita pertahankan, yang jelek kita tinggalkan," ujar Gus Ipul.

Meski demikian, peluang Soeharto untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional menuai kritik dari masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Mengacu pada syarat umum poin 4, Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan nasional karena adanya pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, tanpa pernah diuji melalui proses peradilan," tegas Hendardi, Kamis (24/04/2025).

Ia juga menambahkan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan lingkaran terdekat Soeharto menjadi alasan utama yang menyebabkan kejatuhannya pada era Reformasi 1998.

"Akumulasi persoalan tersebut membuat Soeharto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik," tutup Hendardi.

Kini, masyarakat diajak untuk menyampaikan pendapat mereka terkait wacana ini melalui polling di platform Citizen.

Bagaimana pendapat anda Soeharto diusulkan jadi Pahlawan Nasional?

Setuju
Tidak Setuju