Presiden Joko Widodo mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menghapus sistem kelas yang ada dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penghapusan Sistem Kelas BPJS
Dalam keputusan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024, sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan dihapuskan. Penggantian ini akan berdampak pada iuran peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini bertujuan untuk menyetarakan pelayanan kesehatan bagi semua peserta BPJS.
Apa Itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) didefinisikan dalam Perpres 59 tahun 2024 sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh semua peserta BPJS. Dengan sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, menggantikan sistem kelas yang membedakan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan.
Kriteria Ruang Rawat
Pasal 46A Perpres 59/2024 menjelaskan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS, di antaranya:
- Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai/partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Jadwal Penerapan
Perpres 59 Tahun 2024 mengamanatkan sistem KRIS diberlakukan secara bertahap, dengan target penerapan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Dampak pada Iuran Peserta
Penerapan sistem KRIS akan berdampak pada iuran peserta BPJS Kesehatan. Besaran iuran baru akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit, dengan koordinasi antara Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait. Evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran, yang harus mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025.
Daftar Layanan yang Tak Ditanggung
Perubahan juga terjadi pada Pasal 52 Perpres 59 Tahun 2024 mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa layanan yang dikecualikan meliputi:
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain
Kelas Eksekutif
Meski sistem kelas dihapus, peserta masih bisa meningkatkan ruang rawat dan layanan melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih biaya. Perpres ini memperbolehkan peningkatan perawatan termasuk rawat jalan eksekutif dengan ketentuan biaya yang ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan akan lebih merata dan berkualitas sesuai standar yang telah ditetapkan, tanpa diskriminasi kelas.
Apa Kamu Setuju Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan?