Polemik Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Miliki Surat HGB

Jan 20, 2025 - 16:13
Polemik Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Miliki Surat HGB
Pagar laut Tangerang

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut pesisir Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang lahan perairan yang memiliki SHGB.  

"Setelah kami cek, benar adanya SHGB di wilayah laut. Lokasinya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkap Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/01/2025).  

Salah satu perusahaan yang memiliki SHGB di wilayah tersebut adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CISN), anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.

Berdasarkan laporan keuangan PANI Kuartal III/2024, CISN memiliki 20 bidang lahan SHGB di area perairan, sedangkan PT Intan Agung Makmur memiliki 243 bidang. Sembilan bidang lainnya tercatat atas nama perorangan.  

Pembongkaran Pagar Laut  

Keberadaan pagar sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang menjadi polemik. TNI Angkatan Laut (AL) telah membongkar pagar bambu tersebut sejak Sabtu (18/01/2025), melibatkan 600 personel dan 30 kapal nelayan. Pembongkaran dilakukan dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.  

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tidak sepakat dengan langkah tersebut. Ia menilai pagar laut seharusnya dijadikan barang bukti untuk proses hukum.

"Pencabutan tunggu dulu, kalau sudah tahu siapa yang menanam lebih mudah proses penyelidikan," ujar Sakti di Bali, Minggu (19/01/2025).  

Perintah Presiden Prabowo

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Agus menegaskan langkah ini penting untuk memulihkan akses nelayan ke laut lepas.  

"Masyarakat tidak bisa mencari ikan karena tidak ada akses. Oleh karena itu, kita buka agar masyarakat dapat kembali melaut," ujar Agus.  

Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menambahkan, pembongkaran akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan maritim.  

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait legalitas SHGB di area perairan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Pemerintah berjanji menyelesaikan persoalan ini dengan tuntas dan transparan.