PHK Pekerja Sritex Mendekati Kenyataan

Solo - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal buruh di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendekati kenyataan.
Tiga hari menjelang bulan Ramadhan, para buruh diketahui telah mengisi formular surat PHK sebagai bagian dari prosedur pemutusan kerja setelah Sritex dinyatakan pailit.
Sritex dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Keputusan PHK para buruh dikonfirmasi oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada yang membenarkan PHK sudah terjadi dan sebagian besar buruh memang telah mengisi formular pemutusan kerja.
Widada menjelaskan formulir PHK tersebut diperlukan buruh untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mencairkan jaminan hari tua (JHT) mereka.
“Ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (surat) untuk Putusan Hubungan Kerja,” kata Widada pada Rabu (26/2/2025).
Widada mengatakan seluruh karyawan akan menerima surat PHK baik yang bekerja di kantor maupun buruh di pabrik.
“Yang menerima surat PHK ini seluruh karyawan, baik kantor maupun buruh pabrik. Kemarin juga sudah dibahas secara terbuka mengenai hak-hak lain yang harus dibayarkan,” terangnya.
Saat ini manajemen masih melakukan pendataan ulang terkait jumlah karyawan yang terdampak PHK.