Pemerintah Siapkan Pungutan Ekspor Kakao, Berlaku Tahun Ini
Jakarta - Pemerintah tengah merancang kebijakan baru terkait tarif pungutan ekspor untuk komoditas kakao.
Kebijakan ini ditargetkan dapat mulai diterapkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat pendanaan program pengembangan sektor perkebunan kakao nasional.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrachman mengungkapkan bahwa pungutan ekspor tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis BPDP, seperti peremajaan (replanting) tanaman kakao, pembangunan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).
"Untuk membiayai program-program itu perlu ada revenue dari kakao. Itu diputuskan bahwa nanti kakao itu juga akan dikenakan pungutan ekspor," kata Eddy usai menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Saat ini, ekspor kakao dari Indonesia hanya dikenai bea keluar, dengan tarif antara 0% hingga 15% tergantung harga referensi (HR) internasional. Pungutan ekspor yang tengah disiapkan akan berjalan berdampingan dengan skema bea keluar tersebut.
Eddy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban tambahan bagi eksportir maupun petani kakao. Beban ekspor akan tetap maksimal di angka 15%, hanya saja pendapatan dari ekspor akan dibagi antara bea keluar dan pungutan ekspor.
"Agar tidak memberikan beban kepada pengusaha atau petani yang sebelumnya dibebankan bea keluar 15%, nanti mungkin beban di ekspor itu akan tetap. Hanya nanti revenue-nya yang akan terbagi, sebagian ke bea keluar, sebagian ke pungutan ekspor," jelasnya.
Terkait besaran tarif pungutan ekspor kakao, BPDP masih melakukan pengkajian dan belum menetapkan angka pasti. Kebijakan ini masih harus melewati sejumlah tahapan, termasuk uji publik, harmonisasi peraturan, hingga penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Diupayakan nggak lebih dari dua bulan itu sudah harus bisa," tambah Eddy, optimistis bahwa regulasi baru ini dapat segera diberlakukan.