Pemerintah Batasi Penjualan LPG Bersubsidi di Toko hingga 10%

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pembatasan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di toko atau secara eceran, yang kini hanya diperbolehkan hingga 10%. Sisanya harus dijual melalui pangkalan resmi Pertamina.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjalankan program subsidi tepat sasaran. "Sekarang semua orang harus beli (LPG) di Pangkalan, tidak boleh di toko, boleh di toko tapi hanya 10%, sekarang dibatasi," kata Dadan seperti yang dilansir CNBC Indonesia, Kamis (25/07/2024).
Menurut Dadan, upaya ini sudah menunjukkan hasil positif, salah satunya adalah hilangnya antrean panjang di pangkalan LPG resmi Pertamina. "Sekarang kami dalam proses-proses LPG untuk memastikan tepat sasaran. Buktinya apa? Bahwa kan sekarang kita jarang sekali mendengar ada antrian baik di BBM maupun di LPG. Terutama di LPG jarang sekali ada antrian," tambahnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa masyarakat masih bisa membeli LPG 3 kilogram bersubsidi tanpa pembatasan, namun dengan pencatatan data pembelian. Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyatakan pihaknya mencatat masyarakat yang membeli LPG 3 kg untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Pencatatan ini dilakukan dengan mewajibkan masyarakat mendaftarkan NIK pada KTP atau KK-nya di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina, yang masih berlangsung hingga kini. "Sejauh ini, ini (pembelian LPG 3 kg) tidak ada pembatasan. Masih tahap pencatatan. Dan nanti kami akan meng-collect data ini," ujar Mars kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (12/06/2024).
Data yang dikumpulkan akan digunakan pemerintah untuk mengkategorisasi masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi, yakni masyarakat miskin. "Kami Pertamina Patra Niaga ini sebagai badan usaha. Sebagai pelaku usaha sesungguhnya menjalankan amanah sesuai regulasi," tambahnya.
Mars menegaskan bahwa pendaftaran tersebut bukan langkah untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. "Oleh karena itu kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang memang memerlukan itu terjaga, terlindungi oleh oknum-oknum mungkin yang akan mengambil kesempatan-kesempatan atas disparitas harga yang sangat besar," tandasnya.