Pemerintah Akan Tambahkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025
Jakarta - Pemerintah akan mulai memberlakukan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua jenis pungutan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Besarannya ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya tambahan ini, komponen pajak kendaraan bermotor bertambah dari tujuh menjadi sembilan jenis pungutan. Komponen pajak yang wajib dibayar meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Simulasi Perhitungan Pajak Baru
Sebagai contoh, jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari nilai tersebut adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan yang sama berlaku untuk opsen BBNKB, yaitu tambahan sebesar 66 persen dari nilai BBNKB.
Pemilik kendaraan akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada masyarakat yang membeli kendaraan bermotor baru mulai tahun depan.