Pelaku Ditangkap di Cipayung, Begini Kronologi Pemerasan Ria Ricis

Jun 12, 2024 - 10:56
Pelaku Ditangkap di Cipayung, Begini Kronologi Pemerasan Ria Ricis
AP terduga pelaku pemerasan Youtuber Ria Ricis

Jakarta - Selebritas Ria Ricis menjadi korban ancaman dan pemerasan oleh seseorang yang mengaku bernama Jacky. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi Ria Ricis jika tidak diberi sejumlah uang.

Ria Ricis melaporkan kasus pemerasan ini ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap terduga pelaku, AP, di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (10/6) malam. AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kasus Pemerasan

Ria Ricis pertama kali menerima ancaman ketika seseorang yang tidak dikenal menghubunginya dan mengancam akan menyebarkan foto serta video pribadinya ke publik. Pelaku meminta uang Rp 300 juta sebagai imbalan untuk tidak melanjutkan niat jahatnya.

Setelah menerima ancaman tersebut, Ria Ricis melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Ia telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (10/6).

Ria Ricis mengaku mengenal sosok pelaku yang diduga mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak diberi uang Rp 300 juta. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas pelaku secara langsung.

"Iya, aku kenal orangnya. Kami punya hubungan baik dulu," ujar Ria Ricis melalui Instagram Stories. "Bahkan, dari awal aku enggak pernah notice nama dia waktu Polda sebutkan ciri-cirinya. Saking aku berpikir positif," tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada suatu kesempatan, ia pernah menyerahkan teleponnya kepada pelaku. Namun, ia tidak menyangka bahwa momen tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk memindahkan foto dan video pribadinya.

Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6).

AP ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti seperti ponsel, simcard, dan tiga akun media sosial yang dibuat oleh AP.

Modus Operandi dan Motif

AP diduga meretas ponsel Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi. "Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," kata Ade Safri.

Foto dan video yang diperoleh kemudian diunggah oleh AP ke tiga akun media sosial, yakni Instagram, Twitter, dan TikTok. AP kemudian membuat tangkapan layar atas unggahan tersebut dan mengirimkannya kepada manajer Ria Ricis untuk mengancam dan memeras korban.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif AP melakukan perbuatannya adalah karena alasan ekonomi.