Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Yang Menempati Jabatan Sipil Harus Mundur

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit TNI aktif yang juga menjabat pada jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.
Jenderal Agus mengatakan hal tersebut untuk menanggapi soal Seskab Teddy Indra Wiyaja yang naik pangkat menjadi Letnan kolonel (Letkol).
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus.
Seperti yang diketahui ada sejumlah perwira TNI yang saat ini sedang ditempatkan di jabatan sipil dan menuai sorotan publik, misalnya Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merujuk kepada aturan Pasal 47 dalam UU TNI.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya Imparsial berpendapat kenaikan pangkat Seskab Teddy menyalahi sistem merit dan jabatan sipil yang diembannya bisa saja melukai hati prajurit yang lain.
"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Ardi Manto menambahkan, "Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,"