Panglima TNI: Dirut Bulog Harus Mundur Dari Kedinasan Militer

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan Direktur Utama Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mengundurkan diri dari kedinasan militer.
Saat ini Mayjen Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Menurut aturan tentang prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu yakni, Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
“Iya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” kata Jenderal Agus Subiyanto di Gedung DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tepatnya pasal 47 ayat 2.
Secara perpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan terkait dengan posisi Mayjen Novi nanti akan tergantung dari hasil revisi UU TNI.
“Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar,” ujar Maruli.
“Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya pensiun. Ya itu tergantung revisinya,” sambungnya.