Pakar Soroti RUU Polri: Perlu Pengkajian Ulang untuk Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

Jul 9, 2024 - 18:20
Pakar Soroti RUU Polri: Perlu Pengkajian Ulang untuk Hindari Tumpang Tindih Kewenangan
Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto

Jakarta - Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang diinisiasi oleh DPR RI memicu banyak polemik. Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto, menyoroti pasal-pasal yang berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya.

"Draf RUU Polri inisiasi DPR ini perlu dikaji ulang, bahkan jika perlu melibatkan lebih banyak pakar untuk mengkaji demi menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," kata Heri, Selasa (09/07/2024).

Menurutnya, pengkajian ulang ini penting tidak hanya untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan tetapi juga untuk meningkatkan profesionalisme Polri.

"Pengkajian ulang draf ini jadi hal yang urgent agar substansinya benar-benar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta memastikan bahwa Polri dapat menjalankan perannya dengan profesionalisme tinggi," jelasnya.

Heri menekankan bahwa pengkajian ulang ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual untuk peningkatan profesionalisme Polri.

"Masalah potensi tumpang tindih kewenangan yang overlapping akan mengakibatkan kebingungan dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas kepolisian," ujarnya.

Menurut Heri, perlu ada batasan dan tanggung jawab yang jelas antara Polri dan instansi lainnya.

"Guna menghindari duplikasi tugas dan kewenangan, sehingga akan terbangun koordinasi dan sinergi antar lembaga melalui mekanisme kolaboratif yang terstruktur dan terencana," tuturnya.

Ia mendorong agar pemerintah dan DPR cermat terkait masalah pembagian tugas yang adil dan proporsional sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing instansi.

"Terlebih sampai saat penyerahan Surpres Presiden ke DPR, RUU Polri ini belum disertai daftar inventaris masalah, jadi banyak waktu untuk mencermati masalah tumpang tindih kewenangan ini," tegasnya.

Sebagai Peneliti Senior bidang Politik dan Hubungan Internasional HSI, Heri mengkhawatirkan RUU ini akan menjadi produk hukum yang hanya menjadikan rakyat sebagai obyek percobaan semata.

"Rakyat tidak membutuhkan penambahan kewenangan Polri, tetapi yang diperlukan adalah Polri hadir sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," tutupnya.