OJK Ungkap Tantangan Perbankan Identifikasi Rekening Judi Online

Jul 9, 2024 - 11:35
OJK Ungkap Tantangan Perbankan Identifikasi Rekening Judi Online
Ilustrasi judi online

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan yang dihadapi perbankan dalam mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Salah satu tantangannya adalah nilai transaksi yang kecil, bahkan hanya sekitar Rp 10.000 per transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa industri perbankan Indonesia sebenarnya sudah menerapkan sistem pemantauan yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank. Sistem ini, antara lain, berfungsi untuk mencegah aktivitas terkait pencucian uang. Namun, sistem anti-pencucian uang sulit diterapkan untuk mengidentifikasi penggunaan rekening untuk aktivitas judi online.

"Bank sudah sadar, cautious bahwa parameter yang dipakai sangat berbeda sekali, misalnya pencucian uang yang transaksinya sangat besar dengan judi online yang transaksinya kecil sekali hanya sekitar Rp 10.000," kata Dian, Senin (08/07/2024).

Oleh karena itu, industri perbankan kini menyesuaikan parameter pemantauan transaksi mencurigakan untuk nilai transaksi yang kecil tapi sering dan dananya ditarik dengan cepat.

"Sekarang parameternya kita pakai untuk transaksi kecil tapi sering dan penarikannya segera, itu juga jadi indikator," kata Dian.

OJK menyatakan bahwa per Juni 2024, sudah ada 6.056 rekening bank yang diblokir karena digunakan untuk bisnis judi online. Rekening-rekening tersebut diblokir oleh bank berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Terkait pemberantasan judi online, OJK memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan dari Kominfo ke OJK," kata Dian.

Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.