OJK Akan Atur Pengawasan Influencer Keuangan di Media Sosial

Mar 12, 2025 - 13:40
OJK Akan Atur Pengawasan Influencer Keuangan di Media Sosial
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta - Semakin tingginya pengaruh media sosial terhadap pasar keuangan dan saham membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pengawasan terhadap influencer sektor keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Prilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan aturan yang sedang digodok tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian para influencer.

"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian influencer atas aktivitasnya di media sosial sehingga mengedepankan perlindungan konsumen," kata perempuan yang biasa dipanggil Kiki itu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Kiki mengatakan merupakan hal yang positif jangkauan influencer dengan memberikan eduksi tentang keuangan karena peran influencer dapat menjelaskan ruang lingkup keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti.

Namun katanya lagi, tidak semua influencer memilki kompetensi yang cukup terkait dengan informasi dunia keuangan.

"Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan," ungkapnya.

Kiki memberikan contoh misalnya pernah ada influencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Melihat tren dimana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK," pungkasnya.